Selasa, 30 Oktober 2012

Nakertrans Tutup Mata Kontrak Kerja Cekik Karyawan


Sejak lama Soroako dikenal sebagai daerah tambang di Indonesia, daerah ini memiliki potensi alam yang kaya dan terus digalih hingga saat ini. Di daerah ini pula puluhan kontraktor lokal dan nasional mengais rejeki dengan mempekerjakan puluhan bahkan ratusan tenaga kerja yang ada.

Namun bukan untung yang mereka (karyawan-red.) dapatkan malah buntung, pasalnya jika ditelaah lebih jauh sejumlah kontraktor justru meraih keuntungan yang jauh lebih besar dengan memperdayai karyawannya sendiri.

Dari hasil Investigasi tim MCI banyak ditemukan karyawan yang tidak dimemahami isi kontrak kerja yang mereka tanda tangani dan diperparah oleh tidak adanya salinan perjanjian kontrak kerja yang diberikan kepada mereka sebagai pegangan. Ironisnya Dinas Nakertrans mengamini hal tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi kelayakan pada kontraktor yang bersangkutan ditambah lagi kontrol Nakertrans terkesan hal intermesso belaka.

Seharusnya Nakertrans dalam hal ini terus memantau perkembangan para pekerja yang yang ada, sebab entah mereka sudah tau lalu menutupi apa yang terjadi dilapangan atau mungkin belum tau sama sekali, bahwa pada kenyataanya sejumlah pekerja telah terikat kontrak yang tidak jelas.

Contoh temuan terakhir di sebuah perusahaan sebut saja AMC ketika salah seorang karyawannya meminta resain atau mengundurkan diri mereka akan dikenai pengembalian dana dengan alasan terikat masa kontrak, sementara mereka sama sekali tidak pernah tau berapa nilai kontrak mereka dan tidak pernah menerima apapun sehubungan dengan nilai kontrak tersebut, mereka adalah tenaga upahan yang dipekerjakan dengan sistem No Work No Pay.

Dari hal tersebut di atas menunjukkan betapa memperihatikannya nasib sang karyawan, sementara Nakertrans Lutim tidak merespon sedikit pun. Jika beralasan maka mereka mengatakan belum adanya laporan yang masuk, lalu di mana tugas dan fungsi kontrol Nakertrans terhadap semuanya itu. Pertanyaan itu hadir menandakan Nakertrans Lutim belum maksimal dalam menangani kasus ketenaga kerjaan.

Sementara menyinggung keberadaan Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) di daerah ini juga belum begitu berpengaruh, diambil contoh dalam kasus SPBI-PTMS belum lama ini. Nyatanya hingga berita ini diturunkan nasib para mantan karyawan MSG belum ada kejelasan bahkan dari berbagi sumber yang dihimpun oleh tim MCI menyebutkan bahwa kasus tersebut masih sementara bergulir dan ada indikasi akan melalui jalur hukum.

Akankah nasib serupa dialami oleh sejumlah karyawan AMC, ketakutan akan kehilangan pekerjaan membuat mereka tidak peduli lagi dengan kondisi mereka yang diperdayai aturan yang tidak jelas dari perusahaan tempat mereka berkerja.

Perlu kiranya Nakertrans Lutim mengambil langkah konkrit untuk menuntaskan hal tersebut bukan melakukan pembiaran dan bahkan terkesan ikut bermain didalamnya. (Tim Investigasi MCI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar