Nakertrans
Lutim dinilai ada main mata dengan kontraktor di Soroako, indikasi tersebut
tercium dengan ditemukannya sejumlah pelanggaran prosedur sistem kotrak kerja
antara karyawan dan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Jika Nakertrans
sejauh ini mengaku belum mendapat laporan sehubungan dengan hal tersebut,
setidaknya dipertanyakan kembali fungsi kontrol mereka selaku lembaga
pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah terhadap tenaga
kerja yang ada.
Contoh
temuan tersebut sehubungan dengan kontrak kerja karyawan, bahwa sejumlah
karyawan kontraktor yang dipekerjakan pada PT.Vale Indonesia tidak memegang
salinan atau pun duplikat dari kontrak kerja yang mereka telah tanda tangani.
Bahkan ada sebuah perusahaan yang meminta pengembalian uang jika karyawannya
menyatakan mengundurkan diri, pada hal karyawan yang bersangkutan tidak pernah
menerima dana dari kontrak kerja mereka selain upah kerja mereka selama
bekerja. Ironisnya mereka tidak pernah tau berapa nilai kontrak kerja mereka
dan kapan nilai itu dicairkan oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka,
yang lebih parah lagi menurut para informasi bahwa sering kali mereka
dipekerjakan over time namun tidak di sesuaikan dengan perhitungan lembur,
sementara jam kerja normal 8 jam yang terhitung hanya 7 jam. Pemotongan
tersebut jelas melanggar point kontrak dengan PT.Vale Indonesia yang memakai
jaya kontraktor tersebut.
Sementara
menyinggung kenapa tidak satu pun dari mereka (karyawan kontraktor) yang
melaporkan hal tersebut, mereka mengatakan bahwa belum tau prosedur pelaporan
sedangkan pihak Nakertrans setiap kali di hadirkan dalam pertemuan antara
kontraktor dan karyawannya selalu membenarkan tindakan kontraktor dengan dalih
bahwa itu sudah sesuai prosedur dari undang-undang ketenaga kerjaan.
Jika
ditinjau lebih jauh bahwa inti permasalahan dari ulah nakal kontraktor tersebut
disebabkan sistem kontrol dari Nakertrans yang kurang mengenai bahkan dari
sejumlah temuan mengarah kepada adanya indikasi bahwa Nakertrans ada main
dengan kontraktor yang bersangkutan.
Sedangkan
lembaga atau forum-forum yang ada di daerah ini terkesan tidak meresponi
kejadian tersebut dengan berbagai alasan seperti bahwa mereka (karyawan yang
bersangkutan) bukan bagian dari forum atau anggota lembaga tersebut. Dalam
artian lembaga atau forum yang ada selama ini hanya menyuarakan kepentingan
kelompok mereka dan bukan menyuarakan aspirasi masyarakat, jika kembali lagi
beralasan bahwa belum ada laporan maka yang menjadi pertanyaan kemana kepekahan
lembaga dan forum tersebut.
(Tim
Invest MCI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar